Pemberian Hadiah Kepada Debitur BPR NBP Grup
BPR NBP Grup memberikan apresiasi berupa pemberian hadiah kepada Debitur, khususnya yang membayar angsuran utang pokok dan bunga secara tepat waktu, tepat jumlah dan melakukan pembayaran angsuran secara mandiri dengan datang langsung ke kantor, transfer ke nomor rekening BPR di bank umum atau melalui delivery channel yang bekerja sama dengan BPR.Pemberian hadiah kepada debitur dilakukan melalui sistem undian terhadap nomor undian yang diperoleh dari poin yang telah terkumpul.
Hadiah undian terdiri dari 3 (tiga) kategori, yaitu:
- Hadiah Utama
- Hadiah Unggulan
- Hadiah Menarik
Hadiah berupa 3 (tiga) unit kendaraan bermotor roda dua yang diundi masing-masing 2 (dua) unit untuk Peserta dari Regional Sumatera dan 1 (unit) untuk Peserta dari Regional Jawa.
Hadiah berupa 7 (tujuh) unit laptop dengan spesifikasi Intel Core i5 yang diundi masing-masing 4 (empat) unit untuk Peserta dari Regional Sumatera dan 3 (tiga) unit untuk Peserta dari Regional Jawa.
Hadiah berupa 140 (seratus empat puluh) unit smartphone android yang diundi untuk Peserta dari setiap BPR Peserta, masing-masing 5 (lima) unit. Apabila Peserta pada setiap BPR tidak memenuhi persyaratan untuk diundi, maka hadiah tersebut akan diundi untuk seluruh Peserta yang memenuhi persyaratan yang berasal dari BPR Peserta lainnya.
Pelaksanaan pengundian dalam rangka pemberian hadiah kepada debitur BPR NBP Grup dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun.
Maksud & Tujuan
- Meningkatkan citra/brand BPR NBP Grup
- Meningkatkan loyalitas debitur kepada BPR NBP Grup
- Inovasi produk dan meningkatkan sinergi sesama BPR NBP Grup
- Salah satu upaya untuk mengubah perilaku pembayaran debitur dengan membayar langsung ke kantor atau melalui setor ke nomor rekening BPR yang ada di bank umum atau melalui delivery channel yang bekerjasama dengan BPR
- salah satu upaya untuk meningkatkan kemauan debitur melakukan pembayaran angsuran tepat waktu
GEBYAR PEMBERIAN HADIAH KEPADA DEBITUR BPR NBP GRUP
PERIODE III TAHAP 5
137 Hari Lagi!!
Selanjutnya di PT. BPR NBP 20 - Delitua, Agustus 2026